PRIVASI menjadi istilah yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, namun sulit dideskripsikan karena sifatnya abstrak. Selain karena kerap kali dianggap sebagai istilah ‘asing’ yang tidak berasal dari Indonesia, privasi dianggap menjadi tidak relevan bagi orang awam pada umumnya karena tidak ada hal yang harus ditutup atau disembunyikan. Sebaliknya, publik semakin menyadari rentetan pelanggaran privasi, mulai dari kasus kekerasan seksual hingga pelanggaran data pribadi. Sehingga muncul pula harapan massal perlindungan atas privasi.
Ragam pemahaman dan pengalaman tentang privasi di masyarakat Indonesia mendorong PurpleCode menggali lebih dalam: memaknai kembali privasi dengan kacamata feminis. Perspektif feminis menjadi penting untuk mengisi kekosongan literatur mengenai privasi di Indonesia. Perspektif feminis juga meyakini bahwa setiap pengalaman adalah sebuah pengetahuan. Pada prosesnya, penelitian ini melibatkan 13 rekan perempuan dengan latar identitas yang beragam. Dari proses tersebut, penelitian ini mencoba mencatat makna privasi dari kelompok tertindas, yang dalam sejarahnya kehilangan agensi atas tubuh dan ruang.
Berikut adalah beberapa poin temuan penelitian privasi feminis: otonomi dan agensi lintas dimensi. Pertama, Privasi tidak memiliki makna tunggal, karena makna dan persepsinya berangkat dari keberagaman identitas dan pengalaman. Privasi bukan lagi sebatas sesuatu yang rahasia dan tidak boleh dibicarakan, sebab konsep usang tersebut kerap kali menjadi alat kontrol yang membatasi kelompok rentan karena dianggap berlawanan dengan norma sosial. Sebagai contoh, informasi tentang kesehatan reproduksi perempuan dan minoritas gender sebagai sesuatu yang tabu, merupakan bentuk pelanggaran privasi yang menihilkan agensi mereka.
Sehingga dibutuhkan suatu pemahaman bersama untuk membongkar ketabuan konsep privasi dari sesuatu yang dianggap rahasia dan tidak boleh dibicarakan, menjadi privasi yang membebaskan. Membongkar makna privasi bagi rekan penelitian adalah mencatat tiap pengalaman, termasuk ketertindasan yang berkaitan dengan tubuh, gagasan, identitas, pandangan, dan kepercayaan individu dan kelompok yang harus diakui dan dilindungi. Dalam hal ini, privasi juga seharusnya melampaui makna individualitas dan kepemilikan, sebagaimana masyarakat adat mengenal istilah privasi komunal.
Kedua, pelanggaran privasi merupakan persoalan yang kompleks. Penelitian ini mencatat bahwa pelanggaran privasi juga erat kaitannya dengan relasi kuasa dan dominasi. Dampaknya beberapa pihak merasa memiliki kontrol atas individu atau kelompok minoritas, bahkan menentukan mana yang privat dan publik termasuk upaya mengintervensinya. Pelanggaran ini pun terjadi dalam berbagai konteks relasi, seperti keluarga dan anak, korporasi dan pekerja atau konsumen, negara dan warga negara, serta institusi lainnya. Benang merah dari kompleksitas pelanggaran privasi: pelanggaran tidak dialami secara individual, melainkan secara struktural. Ada hegemoni sistem yang mendorong terjadinya pelanggaran yang berdampak secara kolektif. Cerita pengalaman ketertindasan komunitas transpuan yang mengalami diskriminasi di ruang publik merupakan bukti bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara struktural, bukan individu semata. Sehingga, mempertahankan privasi adalah tindakan politis untuk merebut ruang publik yang lebih inklusif.
Pelanggaran privasi berdampak pada agensi, keamanan dan kebebasan berekspresi. Salah satu bentuk pelanggaran privasi berdampak pada pembatasan akses terhadap informasi, pengetahuan, dan layanan secara mendasar menghambat partisipasi sosial dan pengambilan keputusan. Selain itu, juga berdampak pada keamanan perempuan dan kelompok minoritas. Keamanan dimaknai tidak hanya sebagai keamanan fisik belaka, namun juga hak atas rasa aman yang bersifat psikologis. Pengalaman nyata perempuan penghayat kepercayaan menunjukan bagaimana intimidasi yang dialami komunitasnya ketika menjalankan ibadah (yang merupakan bentuk pelanggaran privasi) berdampak langsung pada rasa aman komunitas mereka. Rasa aman ini juga harus dimaknai secara holistik yakni secara fisik, psikologis dan juga dalam ruang digital. Selanjutnya, pelanggaran privasi juga berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi sebagai hak dasar dibatasi melalui regulasi dan norma yang tidak inklusif dan mendiskriminasi minoritas. Secara kolektif penelitian ini melihat perlunya mendorong ruang-ruang untuk berekspresi bagi semua individu, tanpa diskriminasi.
Penelitian ini meyakini bahwa penghormatan dan penghargaan privasi tak bisa hanya dimaknai dari sisi legal formal semata; sebab, pelanggaran privasi kerap kali bersumber dari struktur yang menindas, termasuk negara dan masyarakat luas yang turut melanggengkan ketimpangan. Hal ini ditunjukkan dengan temuan penelitian ini bahwa hukum merupakan pisau bermata dua, yang secara struktural membentuk atau memvalidasi perilaku (baik, buruk) masyarakat luas. Karena itu, perjuangan atas privasi bukanlah upaya individu semata, melainkan usaha kolektif yang harus diperjuangkan bersama. Penelitian ini menemukan bahwa hanya mendorong pencabutan produk-produk hukum problematik tersebut tidaklah cukup, upaya kolektif untuk memperjuangkan privasi feminis juga harus mendorong pengesahan produk hukum yang mengatasi akar permasalahan, yakni RUU Anti Diskriminasi. Hal ini harus dibarengi dengan upaya kolektif untuk melatih persetujuan sebagai elemen kunci dalam penghormatan dan penghargaan privasi bagi perempuan dan kelompok minoritas di Indonesia.
Bersama maknai privasi feminis
Privasi Feminis: Otonomi dan Agensi Lintas Dimensi